Rabu, 27 Desember 2017

Profesi Pengembangan Guru Pembelajar

A.    Pengertian Profesi Pengembangan Guru Pembelajar
Profesi Bagi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) mencakup kegiatan perencanaan yang diawali dari hasil evaluasi diri, Uji kompetensi guru (UKG), dan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) oleh Kepala Sekolah dan/atau tim penilai sekolah pada pelaksanaan pembelajaran di kelas dan tugas lainnya . Penilaian Kinerja Guru yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan.[1]
Kompetensi guru yang dikembangkan melalui pengembangan profesi bagi guru pembelajar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang kemudian oleh BSNP diringkas menjadi Kerangka Indikator yang digunakan sebagai acuan dalam Pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Kerangka indikator tersebut yaitu: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Kompetensi guru meliputi kompetensi guru kelas/mata pelajaran dan guru Bimbingan Konseling (BK).[2]
B.     Konsep Pengembangan Profesi Guru
Pengembangan professional merupakan sejumlah pengalaman belajar formal dan nonformal sepanjang karier seseorang dan pendidikan prajabatan sampai pensiun. Pandangan serupa diungkapkan oleh Grant (2005) yang menyatakan bahwa pengembangan professional lebih dari sekedar ‘pelatihan’ dengan implikasi ketrampilan belajar, dan meliputi cara formal dan informal untuk membantu guru bukan hanya belajar tentang ketrampilan baru, tetapi juga mengembangkan pengetahuan baru kedalam pedagogic dan praktik mengajarnya sendiri, dan mengeksplorasi pemahaman yang baru atau yang lebih tinggi (advance) tentang isi dan sumber daya.
Dalam pengembangan professional guru, setidaknya ada tiga prinsip yang mendasarinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Adey et al (2004: 1) yang menyatakan bahwa prinsip professional development sebagai berikut:
1.         Diperlukan sifat program inservice jangka panjang yang memiliki efek permanen terhadap praktik pembelajaran.
2.         Peran sentral pada pelatihan (coaching) kerja di sekolah
3.         Interaksi antara faktor individu, departemen, dan lingkungan sekolah yang mendukung atau tidak mendukung pengembangan professional.
Mengenai pengembangan profesioanal, Diaz dan Maggioli (2004: 6) mengklasifikasikan karakteristik pengembangan professional menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Pengembangan professional tradisional, ditandai dengan:
a.       Pembuatan keputusan yang bersifat top-down
b.      Pendekatan yang tetap atau fix-it
c.       Lemahnya rasa kepimilikan atas program diantara para guru
d.      Pemikiran preskriptif
e.       Satu teknik untuk semua
f.       Metode penyampaian yang tetap dan tanpa pengembangan
g.      Program dekontekstualisasi
h.      Kurangnya evaluasi yang tepat
i.        Pengajaran pedagogic (berbasis pada anak)
2.      Pengembangan professional visioner, ditandai dengan:
a.       Pembuatan keputusan secara kolaboratif
b.      Pendekatan yang didorong oleh pertumbuhan
c.       Konstruksi program secara kolektif
d.      Pemikiran berbasis inquiry
e.       Teknik yang dibuat menyesuaikan
f.       Penyampaian metode yang bervariasi dan tepat waktu
g.      Sistem pendukung yang memadai
h.      Program spesifik dan kontekstual
i.        Assessment secara proaktif
j.        Pengajajaran andragogik (berpusat pada orang dewasa).[3]
C.    Tujuan dan manfaat Profesi Pengembangan Guru Pembelajar
1.      Tujuan
Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) adalah sebagai berikut.
a.       Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
c.       Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d.      Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
e.       Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
f.       Menunjang pengembangan karir guru.
2.      Manfaat
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) yang terstruktur, sistematis dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut.
a.       Bagi Peserta Didik
Peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
b.      Bagi Guru
Guru dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya, sehingga mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupannya di masa datang.
c.       Bagi Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
d.      Bagi Orang Tua/Masyarakat
Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.
e.       Bagi Pemerintah
Memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.[4]
D.    Kegiatan Profesi Pengembangan Guru Pembelajar
Pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru. Pelaksanaannya didasarkan pada unsur-unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP), prinsip pelaksanaan, dan lingkup pelaksanaan kegiatan.
1.      Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Bagi Guru Pembelajar (PPGP)
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi kegiatan-kegiatan berikut.
a.       Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
b.      Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1) Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini, guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau narasumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK.
2) Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah. Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
3) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku tersebut harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
c.       Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/ teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
2.      Pelaksanaan Prinsip-prinsip Pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung (PPGP)
Agar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) dapat mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan prioritas pelaksanaan tersebut, pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.         Relevan
b.        Fleksibel
c.         Praktis
d.        Efektif
e.         Kontinyu
3.      Lingkup Pelaksanaan Kegiatan
Lingkup pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) sebagai berikut.
a.       Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung (PPGP) dalam sekolah.Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) untuk pengembangan diri dapat dilakukan di sekolah dan dikelompokkan sebagai berikut.
1) Dilakukan oleh guru secara mandiri
2) Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain di sekolah dengan program kegiatan
3) Kegiatan yang difasilitasi oleh sekolah dalam bentuk In House Training.
b.      Kegiatan yang dilakukan oleh kepakaran lain
Yang dimaksud kegiatan yang dilakukan oleh kepakaran lain adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh PPPPTK, LPPKS, LPMP, atau penyelenggara kegiatan diklat lainnya yang diakui oleh instansi yang berwenang. Jenis diklat antara lain pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang, e-ppgp atau bentuk lain.[5]
E.     Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Profesi Pengembangan Guru Pembelajar
1.      Evaluasi
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan, kepada semua peserta baik Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, maupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan dilakukan penilaian. Standar penilaian meliputi: jenis dan lingkup penilaian, instrumen penilaian, penyekoran, dan penentuan batas kelulusan.
Standar Soal Tes Akhir. Soal tes akhir program peningkatan kompetensi guru pembelajar berupa tes objektif yang disusun berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) yang tercantum pada kelompok kompetensi modul yang dilatihkan. Jumlah soal untuk satu kelompok kompetensi sebanyak 30 butir soal, dengan proporsi 10 soal pedagogik dan 20 soal profesional. Uji validitas soal dilakukan dengan menggunakan validasi konstruk dan konten oleh pakar.
2.      Pelaporan
Pada akhir pelaksanaan program, penyelenggara diwajibkan melaporkan hasil kegiatan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui PPPPTK/LPPPTK KPTK selaku pengembang materi dan Quality Assurance (QA).[6]


[1] Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru, ( Jakarta : Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan . 2016 ).  hlm. 7-8.
[2] Prof. Dr. H Nanang Priatna, M.Pd., Tito Sukamto, S.Pd., Pengembangan Profesi Guru, ( Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. 2013). hlm. 5-6.
[3] Nur Aedi, Pengawasan Pendidikam Tinjauan Teori dan Praktik, Jakarta: Rajawali Pers, 2014, hlm. 345-349.
[4] Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M.Pd., Profesi Kependidikan, ( Jakarta : PT. Bumi Aksara. 2007 ). hlm. 109.
[5] Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta : Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan . 2016 ).  hlm. 20-26.
[6] Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta : Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan . 2016 ).  hlm. 30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wisata Alam Bantir Hills

Wisata alam bantir hills terletak di Desa Losari, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. wisata ini baru dibuka resmi awal tahun 2017, wi...