A. Pengertian Profesi Pengembangan
Guru Pembelajar
Profesi
Bagi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara,
meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan
proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas
diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta
didik.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru
pembelajar (PPGP) mencakup kegiatan perencanaan yang diawali dari hasil evaluasi
diri, Uji kompetensi guru (UKG), dan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) oleh
Kepala Sekolah dan/atau tim penilai sekolah pada pelaksanaan pembelajaran di
kelas dan tugas lainnya . Penilaian Kinerja Guru yang didesain untuk
meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan.[1]
Kompetensi guru yang dikembangkan melalui
pengembangan profesi bagi guru pembelajar berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, yang kemudian oleh BSNP diringkas menjadi Kerangka
Indikator yang digunakan sebagai acuan dalam Pencapaian Standar Nasional
Pendidikan. Kerangka indikator tersebut yaitu: Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru. Kompetensi guru meliputi kompetensi guru kelas/mata pelajaran
dan guru Bimbingan Konseling (BK).[2]
B.
Konsep
Pengembangan Profesi Guru
Pengembangan
professional merupakan sejumlah pengalaman belajar formal dan nonformal
sepanjang karier seseorang dan pendidikan prajabatan sampai pensiun. Pandangan
serupa diungkapkan oleh Grant (2005) yang menyatakan bahwa pengembangan
professional lebih dari sekedar ‘pelatihan’ dengan implikasi ketrampilan belajar,
dan meliputi cara formal dan informal untuk membantu guru bukan hanya belajar
tentang ketrampilan baru, tetapi juga mengembangkan pengetahuan baru kedalam
pedagogic dan praktik mengajarnya sendiri, dan mengeksplorasi pemahaman yang
baru atau yang lebih tinggi (advance) tentang isi dan sumber daya.
Dalam
pengembangan professional guru, setidaknya ada tiga prinsip yang mendasarinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Adey et al (2004: 1) yang menyatakan bahwa
prinsip professional development sebagai berikut:
1.
Diperlukan sifat program inservice jangka
panjang yang memiliki efek permanen terhadap praktik pembelajaran.
2.
Peran sentral pada pelatihan (coaching)
kerja di sekolah
3.
Interaksi antara faktor individu,
departemen, dan lingkungan sekolah yang mendukung atau tidak mendukung
pengembangan professional.
Mengenai pengembangan profesioanal,
Diaz dan Maggioli (2004: 6) mengklasifikasikan karakteristik pengembangan
professional menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Pengembangan professional tradisional,
ditandai dengan:
a.
Pembuatan keputusan yang bersifat top-down
b.
Pendekatan yang tetap atau fix-it
c.
Lemahnya rasa kepimilikan atas program
diantara para guru
d.
Pemikiran preskriptif
e.
Satu teknik untuk semua
f.
Metode penyampaian yang tetap dan tanpa
pengembangan
g.
Program dekontekstualisasi
h.
Kurangnya evaluasi yang tepat
i.
Pengajaran pedagogic (berbasis pada
anak)
2.
Pengembangan professional visioner,
ditandai dengan:
a.
Pembuatan keputusan secara kolaboratif
b.
Pendekatan yang didorong oleh
pertumbuhan
c.
Konstruksi program secara kolektif
d.
Pemikiran berbasis inquiry
e.
Teknik yang dibuat menyesuaikan
f.
Penyampaian metode yang bervariasi dan
tepat waktu
g.
Sistem pendukung yang memadai
h.
Program spesifik dan kontekstual
i.
Assessment secara
proaktif
j.
Pengajajaran andragogik (berpusat pada
orang dewasa).[3]
C.
Tujuan
dan manfaat Profesi Pengembangan Guru Pembelajar
1.
Tujuan
Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung
pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) adalah untuk meningkatkan
kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna
mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) adalah sebagai
berikut.
a.
Meningkatkan kompetensi guru
untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan
yang berlaku.
b.
Memutakhirkan kompetensi guru
untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
c.
Meningkatkan komitmen guru
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d.
Menumbuhkan rasa cinta dan
bangga sebagai penyandang profesi guru.
e.
Meningkatkan citra, harkat, dan
martabat profesi guru di masyarakat.
f.
Menunjang pengembangan karir
guru.
2.
Manfaat
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung
pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) yang terstruktur, sistematis
dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut.
a.
Bagi Peserta Didik
Peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar
yang efektif.
b.
Bagi Guru
Guru dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya,
sehingga mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi
kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupannya di masa datang.
c.
Bagi Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah mampu memberikan layanan pendidikan yang
berkualitas kepada peserta didik.
d.
Bagi Orang Tua/Masyarakat
Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka
mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang
efektif.
e.
Bagi Pemerintah
Memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang
berkualitas dan profesional.[4]
D.
Kegiatan Profesi Pengembangan Guru
Pembelajar
Pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan
profesi bagi guru pembelajar (PPGP) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru.
Pelaksanaannya didasarkan pada unsur-unsur pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP), prinsip pelaksanaan, dan lingkup
pelaksanaan kegiatan.
1.
Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan
Profesi Bagi Guru Pembelajar (PPGP)
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi kegiatan-kegiatan berikut.
a.
Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan
profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
b.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan
kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas
proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.
Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1) Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini, guru bertindak
sebagai pemrasaran dan/atau narasumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau
diskusi ilmiah baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK.
2) Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang
pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah
tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah
populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah
diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan
diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh
kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah. Bagi guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh
kepala dinas pendidikan setempat.
3) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman
guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama
maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam
bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku tersebut harus
tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus
ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas
pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah.
c.
Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi
atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas
proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/
teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat
guna, penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi
alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal, dan
sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
2.
Pelaksanaan Prinsip-prinsip Pengembangan keprofesian berkelanjutan guna
mendukung (PPGP)
Agar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna
mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) dapat mencapai
tujuan yang diharapkan sesuai dengan prioritas pelaksanaan tersebut,
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP)
harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.
Relevan
b.
Fleksibel
c.
Praktis
d.
Efektif
e.
Kontinyu
3.
Lingkup Pelaksanaan Kegiatan
Lingkup pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) sebagai
berikut.
a.
Kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan guna mendukung (PPGP) dalam sekolah.Kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) untuk
pengembangan diri dapat dilakukan di sekolah dan dikelompokkan sebagai berikut.
1) Dilakukan oleh guru secara mandiri
2) Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain di
sekolah dengan program kegiatan
3) Kegiatan yang difasilitasi oleh sekolah dalam bentuk In
House Training.
b.
Kegiatan yang dilakukan oleh
kepakaran lain
Yang dimaksud kegiatan yang dilakukan oleh kepakaran lain adalah
kegiatan yang diselenggarakan oleh PPPPTK, LPPKS, LPMP, atau penyelenggara
kegiatan diklat lainnya yang diakui oleh instansi yang berwenang. Jenis diklat
antara lain pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus,
magang, e-ppgp atau bentuk lain.[5]
E.
Evaluasi
Dan Pelaporan Pelaksanaan Profesi Pengembangan Guru Pembelajar
1.
Evaluasi
Untuk menjamin
kualitas pelaksanaan kegiatan, kepada semua peserta baik Pelatihan Narasumber
Nasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, maupun Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan dilakukan penilaian. Standar
penilaian meliputi: jenis dan lingkup penilaian, instrumen penilaian,
penyekoran, dan penentuan batas kelulusan.
Standar
Soal Tes Akhir. Soal
tes akhir program peningkatan kompetensi guru pembelajar berupa tes objektif
yang disusun berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) yang tercantum
pada kelompok kompetensi modul yang dilatihkan. Jumlah soal untuk satu kelompok
kompetensi sebanyak 30 butir soal, dengan proporsi 10 soal pedagogik dan 20
soal profesional. Uji validitas soal dilakukan dengan menggunakan validasi konstruk
dan konten oleh pakar.
2.
Pelaporan
Pada akhir
pelaksanaan program, penyelenggara diwajibkan melaporkan hasil kegiatan ke
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui PPPPTK/LPPPTK KPTK
selaku pengembang materi dan Quality Assurance (QA).[6]
[1] Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru, ( Jakarta : Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan . 2016 ). hlm. 7-8.
[2]
Prof. Dr. H Nanang Priatna,
M.Pd., Tito Sukamto, S.Pd., Pengembangan Profesi Guru, ( Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya. 2013). hlm. 5-6.
[3]
Nur Aedi, Pengawasan
Pendidikam Tinjauan Teori dan Praktik, Jakarta: Rajawali Pers, 2014, hlm.
345-349.
[4]
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno,
M.Pd., Profesi Kependidikan, ( Jakarta : PT. Bumi Aksara. 2007 ). hlm. 109.
[5]
Direktorat
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan,
Pembinaan
Dan Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta : Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan .
2016 ). hlm. 20-26.
[6]
Direktorat
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan,
Pembinaan
Dan Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta : Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan .
2016 ). hlm. 30.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar